b) memiliki surat keterangan terdaftar dari pemerintah atau pemerintah daerah, atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan,
c) nomor pokok wajib pajak organisasi atau lembaga,
d) nama dan jumlah anggota pemantau
Pemilu,
e) alokasi anggota pemantau Pemilu yang akan ditempatkan ke daerah,
f) rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau; dan
g) nama, surat keterangan domisili, dan
pekerjaan penanggung jawab pemantau Pemilu yang dilampiri pas foto diri terbaru.
Bawaslu pun membuka meja layanan pemantau kantor Bawaslu masing-masing daerah, jika lembaga yang akan mendaftar mengalami kesulitan registrasi.
Setelah kelengkapan administrasinya memenuhi syarat, maka dalam waktu paling lama 14 hari, lembaga tersebut akan diberikan akreditasi Pemantau Pemilu.