Bawaslu Buka Pintu Luas Bagi Pemantau Pemilu 2024, Ormas Tak Berbadan Hukum Bisa Daftar, Cek Syaratnya

- 2 Februari 2023, 14:51 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kiri) dan Anggota Bawaan RI Lolly Suhenty (kanan). Bawaslu membuka pintu seluas-luasnya untuk pemantau Pemilu 2024
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kiri) dan Anggota Bawaan RI Lolly Suhenty (kanan). Bawaslu membuka pintu seluas-luasnya untuk pemantau Pemilu 2024 /Dok. Bawaslu RI

b) memiliki surat keterangan terdaftar dari pemerintah atau pemerintah daerah, atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan,

c) nomor pokok wajib pajak organisasi atau lembaga,

d) nama dan jumlah anggota pemantau
Pemilu,

Baca Juga: Bawaslu Sudah Komunikasi Dengan Raksasa Medsos, Peserta Pemilu Dilarang Curi Start Kampanye di Media Sosial

e) alokasi anggota pemantau Pemilu yang akan ditempatkan ke daerah,

f) rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau; dan

g) nama, surat keterangan domisili, dan
pekerjaan penanggung jawab pemantau Pemilu yang dilampiri pas foto diri terbaru.

Bawaslu pun membuka meja layanan pemantau kantor Bawaslu masing-masing daerah, jika lembaga yang akan mendaftar mengalami kesulitan registrasi.

Setelah kelengkapan administrasinya memenuhi syarat, maka dalam waktu paling lama 14 hari, lembaga tersebut akan diberikan akreditasi Pemantau Pemilu.

Baca Juga: KPU Analisis Laporan Bawaslu Terkait 313 Aduan Masyarakat yang Mencatut Nama dan NIK Untuk Dukungan Calon DPD

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x