KPK menilai hasil ini sebagai pekerjaan rumah yang harus segera dicarikan solusinya jika tidak ingin keadaannya semakin buruk.
Sehingga perlu melakukan terobosan antar-seluruh pemangku kepentingan baik di pusat maupun daerah.
Sejauh ini KPK telah menerapkan Trisula Strategi Pemberantasan Korupsi melalui pendekatan Strategi Pendidikan, Pencegahan, dan Penindakan.
Ketiga strategi tersebut dikolaborasikan bersama para pemangku kepentingan dan dukungan seluruh elemen masyarakat.
KPK juga melakukan pendampingan kepada institusi pendidikan, baik pada level sekolah dasar, menengah, atas, hingga perguruan tinggi untuk menerapkan kurikulum pendidikan antikorupsi serta penguatan ekosistem pendidikan yang berintegritas.
KPK mencatat empat poin yang harus didorong perbaikannya, yaitu ketersediaan SDM, kewenangan, anggaran dan kompetensi.
Turunnya skor CPI/IPK menjadi catatan bagi seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintahan, pelaku usaha, maupun masyarakat secara umum.
"Upaya perbaikan bersama yang kolaboratif dan akseleratif diharapkan bisa menjadi komitmen dan terobosan baru dalam pemberantasan korupsi ke depannya," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan melalui siaran persnya.