KPU Tetap Gunakan Kebijakan Less Paper Policy Melalui Sistem Informasi Pencalonan Anggota Legislatif

- 9 Februari 2023, 18:35 WIB
Ilustrasi mendaftar online
Ilustrasi mendaftar online /Freepik/pressfoto

Selain itu, KPU juga harus mendesain kebijakan logistik pemilu. Seperti diketahui sistem pemilu yang digunakan berimplikasi pada desain surat suara.

Idham menjelaskan perbedaan desain surat suara sangat kontras antara Pemilu 2004 sampai dengan terakhir Pemilu 2019 sistem proporsional, sementara pemilu terakhir dengan sistem proporsional tertutup tahun 1999.

Ia mengatakan bahwa sudah pasti surat suara dalam sistem pemilu proporsional tertutup memiliki desain surat suaranya simpel, sederhana, cukup memuat lambang atau logo dan nama serta nomor urut parpol.

Berbeda dengan sistem proporsional daftar terbuka, di mana desain surat suaranya sebagaimana diatur dalam Pasal 342 ayat UU Pemilu lebih kompleks dengan ukuran jauh lebih besar.

Baca Juga: Survei: 49 Persen Publik Menilai KPU Belum Transparan dan Tidak Tahu Bentuk Transparansi Seperti Apa

"Jadi kami membutuhkan kepastian berkaitan dengan sistem pemilu ini," ujar Idham.

Terkait penggunaan sistem pemilu terbuka atau tertutup, menurut Idham pada dasarnya memiliki problem dan dinamika masing-masing.

Sejauh ini banyak kritik terhadap sistem proporsional daftar terbuka, misalnya, soal vote buying atau yang kita kenal dengan money politik atau politik materi.

"Yang berdasarkan hasil survei banyak sekali ya mengatakan bahwa sistem proporsional daftar terbuka high cost dengan biaya politik elektoral yang cukup tinggi," ujarnya.

Baca Juga: Rekrutmen Tertutup, KIPP Berikan Sejumlah Catatan Usai KPU Umumkan Daftar Nama Timsel 20 Provinsi

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah