Kawal Pemilu 2024, BPKP Berikan Early Warning ke KPU dan Bawaslu

- 2 Februari 2023, 06:24 WIB
Pimpinan BPKP menggelar konferensi pers pada Rabu 1 Februari 2023
Pimpinan BPKP menggelar konferensi pers pada Rabu 1 Februari 2023 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah memberikan peringatan dini (early warning) kepada KPU dan Bawaslu guna mengawal Pemilu 2024.

Deputi II BPKP Iwan Taufiq Purwanto mengatakan pengawasan kepada penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu dimulai dari perencanaan dan penganggaran.

Perencanaan dan penganggaran sejak awal dilakukan bersama-sama dengan inspektorat utama yang ada di KPU maupun Bawaslu.

Baca Juga: Ini Deretan Modus Pelanggaran Dana Kampanye di Pemilu, KPU dan PPATK Siapkan Langkah Pencegahan

"Nah penganggaran ini kan ada yang dari APBN, dan ada yang dari APBD ya," kata Iwan Purwanto kepada wartawan usai konpers di Gedung BPKP, Jakarta Timur, Rabu, 1 Februari 2023.

Sejauh ini BPKP sudah memberikan semacam early warning agar dilakukan review sesuai dengan kebutuhan yang memang diperlukan untuk penyelenggaraan pemilu.

Kalau pun ada perubahan-perubahan dari yang sebelumnya, maka kebijakannya harus dibuat juga. Dalam artian, kebijakan internal di KPU-nya yang diubah mencakup KPU pusat maupun di daerah.

Menurut dia, untuk APBN sudah memiliki aturan tersendiri. Ini berbeda dengan hibah yang juga memiliki aturannya sendiri dan terkait dengan APBD.

Baca Juga: Survei: 49 Persen Publik Menilai KPU Belum Transparan dan Tidak Tahu Bentuk Transparansi Seperti Apa

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x