JURNAL MEDAN - Nama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi langsung trending di media sosial usai Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 13 Februari 2023.
Ferdy Sambo yang terbukti membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Jaksel.
Di media sosial Twitter, sejumlah tagar yang merujuk kepada vonis mati Ferdy Sambo mulai bermunculan kurang dari satu jam pasca vonis dibacakan.
Diantara tagar yang trending Twitter adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Breaking News, hingga tagar Banding.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta, Senin, 13 Februari 2023.
Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.