Ferdy Sambo Divonis Mati, Nama Putri Candrawathi Ikut Trending di Media Sosial, Muncul Tagar Banding

- 13 Februari 2023, 17:02 WIB
Ferdy Sambo divonis mati oleh pengadilan karena terbukti membunuh Brigadir J
Ferdy Sambo divonis mati oleh pengadilan karena terbukti membunuh Brigadir J /Antara/Aprillio Akbar/

JURNAL MEDAN - Nama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi langsung trending di media sosial usai Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 13 Februari 2023.

Ferdy Sambo yang terbukti membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Jaksel.

Di media sosial Twitter, sejumlah tagar yang merujuk kepada vonis mati Ferdy Sambo mulai bermunculan kurang dari satu jam pasca vonis dibacakan.

Baca Juga: Saya Menyesal Tidak Mampu Mengontrol Emosi, Begini Permintaan Maaf Ferdy Sambo ke Orangtua Brigadir J

Diantara tagar yang trending Twitter adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Breaking News, hingga tagar Banding.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta, Senin, 13 Februari 2023.

Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Cerita Susi ART Ferdy Sambo Beri Keterangan Berbelit-belit di Persidangan, Hakim Tampak Kesal dan Naik Pitam

Wahyu mengatakan majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi.

Selain itu, Wahyu juga menilai unsur pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah terbukti.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal-hal yang memberatkan diantaranya Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

Baca Juga: Pakai Rompi Tahanan Kejaksaan Agung, Ferdy Sambo Dikawal Ketat Hadiri Sidang Perdana Kasus Tewasnya Brigadir J

"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat," kata Wahyu.

Vonis ini lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Selasa, 17 Januari 2023.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, menjalani pidana penjara seumur hidup.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jaksel bulan lalu.

Baca Juga: Profil Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J dengan Tersangka Ferdy Sambo

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, bulan lalu.*** 

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x