Ucapan Syukur Ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak Usai Ferdy Sambo Divonis Mati

- 13 Februari 2023, 18:27 WIB
Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas pembunuhan Brigadir J /foto ANTARA/diolah TerasGorontalo.com/

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Nama Putri Candrawathi Ikut Trending di Media Sosial, Muncul Tagar Banding

"Kami mengharapkan hukuman penjara di atas 15 sampai 20 tahun. Itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340 KUHP," kata Rosti.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin.

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Profil Gideon Tengker Ayah Kandung Nagita Slavina, Ternyata Bukan Orang Sembarangan!

Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah