Vonis Richard Eliezer di Mata Rosti Simanjuntak, Ibunda Brigadir J yang Sudah Beri Maaf Atas Kematian Anaknya

- 15 Februari 2023, 16:33 WIB
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak histeris tanggapi vonis hakim terhadap Bharada E atau Richard Eliezer.
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak histeris tanggapi vonis hakim terhadap Bharada E atau Richard Eliezer. /ANTARA/Luthfia Miranda Putri

JURNAL MEDAN - Richard Eliezer (Bharada E) mendapatkan vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan terkait pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Bagaimana respon Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak?

"Semoga kepedihan yang kami rasakan jangan ada di Indonesia lagi," kata Rosti saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.

Baca Juga: 5 Fakta Bharada E Alias Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Masih Dinas di Polri?

Rosti Simanjuntak menyayangkan seorang Bharada E yang terbilang masih muda harus mendekam di penjara sehingga impiannya menjadi penegak hukum tidak berjalan mulus.

Meski sudah memberi maaf, Rosti turut meminta dukungan kepada semua pihak untuk melindungi keluarganya maupun Bharada E.

Ia juga bersyukur dengan hukuman ringan yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Bharada E, ini diharapkan bisa membuat Brigadir J tenang.

Dengan selesainya sidang vonis para terdakwa kasus pembunuhan berencana ini, dia berharap nama baik anaknya bisa segera pulih.

Baca Juga: Wapres Maruf Amin Kunjungi SMAN 1 Matauli Pandan, Kehadirannya Disambut Langsung Pendiri dan Ketua Yayasan

Tak hentinya ia mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), maupun publik karena telah memihak yang benar.

"Agar kami juga ikhlas dalam kehilangan, saya hanya bisa memeluk foto Joshua sampai akhir hayat dan mendoakan agar anakku damai di sana," harapnya.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Baca Juga: Hasil Akhir Sidang Richard Eliezer Alias Bharada E: Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Justice Collaborator!

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah