Pernyataan Bersama KPU dan Bawaslu Terkait Sosialisasi, Parpol Diminta Patuh dan Menahan Diri

- 17 Februari 2023, 11:35 WIB
Foto: KPU secara resmi memberikan akses Sipol kepada Bawaslu untuk pengawasan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024
Foto: KPU secara resmi memberikan akses Sipol kepada Bawaslu untuk pengawasan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Konsekuensi terhadap ketentuan tersebut dapat berupa 2 hal:

Pertama, yang paling jelas adalah pelanggaran administratif, sehingga sesuai mekanisme yang ditentukan, Bawaslu yang memiliki wewenang untuk menangani pelanggaran administratif tersebut dengan melakukan adjudikasi dan selanjutnya memutus dalam persidangan.

Baca Juga: Perhatian! Mulai 26 Februari 2023, Tiket Kereta Api Lebaran Sudah Dapat Dipesan Lewat Situs KAI

Kedua, adalah konsekuensi pidana bagi pihak yang melanggar larangan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU Pemilu.

Merujuk kepada ketentuan Pasal 25 PKPU No. 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum diperoleh gambaran berikut ini:

1. Bahwa Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.

Meskipun demikian, Partai Politik Peserta Pemilu masih diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di lingkup internal partai politik.

Baca Juga: Pet Hoot, Skill Baru yang akan Menjadi META Free Fire?

2. Bahwa sosialisasi partai politik dilakukan hanya terbatas kegiatan pemasangan bendera dan nomor urut (berisi logo/gambar dan nomor urut partai politik).

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah