Pernyataan Bersama KPU dan Bawaslu Terkait Sosialisasi, Parpol Diminta Patuh dan Menahan Diri

- 17 Februari 2023, 11:35 WIB
Foto: KPU secara resmi memberikan akses Sipol kepada Bawaslu untuk pengawasan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024
Foto: KPU secara resmi memberikan akses Sipol kepada Bawaslu untuk pengawasan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

Sementara itu, pendidikan politik hanya dilakukan di internal partai politik dengan menggunakan metode pertemuan terbatas.

Pertemuan terbatas tersebut dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung tertutup sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 26 ayat (2) PKPU Nomor Nomor 33 Tahun 2018.

3. Bahwa pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik wajib diberitahukan oleh Partai Politik kepada KPU dan Bawaslu pada 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Baca Juga: Marvel Snap! Game Card Terbaru yang Lagi Laris Bikinan Marvel, Simak Juga Kode Redeem PUBG Mobile Hari Ini

4. Bahwa apabila Partai Politik melakukan sosialisasi selain kegiatan pemasangan bendera dan nomor urut atau melakukan pendidikan politik di internal partai politik selain dengan menggunakan metode pertemuan terbatas, dan/atau pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik pada faktanya mengandung unsur kampanye, maka kegiatan partai politik tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif pemilu, yaitu melakukan kegiatan "kampanye di luar masa kampanye" sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat (1) PKPU Nomor 33 Tahun 2018.

5. Bahwa Partai Politik Peserta Pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum; pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat umum; atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik di luar masa kampanye, dan/atau mempublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik, di luar masa penayangan Iklan Kampanye selama 21 (dua puluh satu) Hari sebelum dimulainya Masa Tenang.

Baca Juga: 10 Game Favorit Banyak Dimainkan Sepanjang Tahun 2022 Hingga Januari 2023, Ada Elden Ring, Marvel, dan Stray

Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU dan Bawaslu meminta agar parpol patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

Selain itu agar parpol menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan yang masuk kategori kampanye.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dilakukan tindakan penegakan hukum, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana.*** 

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah