Pernyataan Bersama KPU dan Bawaslu Terkait Sosialisasi, Parpol Diminta Patuh dan Menahan Diri

- 17 Februari 2023, 11:35 WIB
Foto: KPU secara resmi memberikan akses Sipol kepada Bawaslu untuk pengawasan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024
Foto: KPU secara resmi memberikan akses Sipol kepada Bawaslu untuk pengawasan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

Baca Juga: Bawaslu Ingatkan Partai Ummat: Apa Jadinya Jika Semua Parpol Main Politik Identitas di Masjid, Gereja dll

Tentu saja parpol diperbolehkan melakukan sosialisasi pasca penetapan dirinya sebagai peserta Pemilu 2024.

Hal tersebut telah ditegaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) yg mengatur kesempatan sosialisasi bagi parpol sebelum memasuki tahapan masa kampanye.

Ketentuan sosialisasi parpol tersebut diatur dalam Pasal 25 PKPU 33/2018.

PKPU Nomor 33 Tahun 2018

Pasal 25

(1) Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).

Baca Juga: Belum Ada Capres RESMI, Aturan Sosialisasi Juga Belum, Bawaslu Tak Bisa Larang Aktivitas Warga Bersosialisasi

(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode:

a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x