LPSK Puji Putusan Hakim pada Bharada E, Berikut 3 Poin Penting Justice Collaborator

- 17 Februari 2023, 16:42 WIB
Richard Eliezer alias Bharada E saat tiba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023.
Richard Eliezer alias Bharada E saat tiba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp./ANTARA FOTO

JURNAL MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun kepada Richard Eliezer alias Bharada E yang juga menjadi justice collaborator.

Hal ini mendapat sorotan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK memuji keputusan hakim tersebut. Itu berarti hakim sudah memahami peran dari justice collaborator. Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

Baca Juga: Profil Ling Ling, Tunangan Richard Eliezer yang Setia Menunggu untuk Dinikahi

"Vonis itu menunjukkan bahwa majelis hakim memahami bahwa intisari peran dari dan kontribusi justice collaborator," kata Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Jumat, 17 Februari 2023.

Menurut Hasto, keputusan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santoso sudah sesuai dengan penghargaan justice collaborator.

Justice Collaborator diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban terkait dengan keringanan penjatuhan pidana.

Pada kesempatan itu, Ketua LPSK menyebutkan bahwa seseorang yang menyandang status justice collaborator paling tidak mendapatkan tiga poin penting.

Baca Juga: 5 Fakta Abdi Mundur dari MasterChef Indonesia Season 10, Nomor 3 Gak Nyangka Loh!

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x