LPSK Puji Putusan Hakim pada Bharada E, Berikut 3 Poin Penting Justice Collaborator

- 17 Februari 2023, 16:42 WIB
Richard Eliezer alias Bharada E saat tiba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023.
Richard Eliezer alias Bharada E saat tiba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp./ANTARA FOTO

Pertama, mendapatkan perlindungan atau pengamanan oleh LPSK sesuai dengan mandatnya.

Sejak ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J, lembaga itu terus memberikan perlindungan dan pengamanan.

Bahkan, pelayanan dan perlindungan tersebut akan terus diberikan LPSK hingga tidak diperlukan lagi oleh pemohon justice collaborator dalam hal ini Richard Eliezer atau Bharada E.

Poin kedua, lanjut dia, perlakukan khusus yang diberikan aparat penegak hukum dalam bentuk pemisahan berkas perkara yang bersangkutan dengan terdakwa lainnya, termasuk pula pemisahan tempat penahanan.

Baca Juga: Usai Tereliminasi, Abdi Bongkar Kode-kode Rahasia Chef Juna, Renatta, Arnold di MasterChef Indonesia Season 10

"Yang ketiga ialah pemberian penghargaan. Ini adalah haknya atau kewajiban seorang hakim untuk memberikan penghargaan kepada justice collaborator," ujar dia.

Hasto mengatakan bahwa pasca putusan atau vonis Bharada E, LPSK menilai hakim telah memberikan hukuman dengan pertimbangan yang merujuk pada Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban.

"LPSK menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan sangat progresif terhadap justice collaborator yang dilindungi LPSK," kata dia.*** 

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x