KPU Tegaskan Tak Ada Aturan Dana Sosialisasi, Komisioner Agus Mellaz: Memang Gak Ada 'Cantolan' di UU Pemilu

- 24 Februari 2023, 17:56 WIB
Diskusi di media center KPU RI dihadiri Anggota KPU RI Agus Mellaz, Peneliti Formappi Lucius Karus, Peneliti BRIN Mouliza Dona, moderator jurnalis Media Indonesia Yakub Pryatama Wijayaatmaja, Jumat, 24 Februari 2023
Diskusi di media center KPU RI dihadiri Anggota KPU RI Agus Mellaz, Peneliti Formappi Lucius Karus, Peneliti BRIN Mouliza Dona, moderator jurnalis Media Indonesia Yakub Pryatama Wijayaatmaja, Jumat, 24 Februari 2023 /Doddy Husen/KPU

b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Ayat 3 menyatakan: Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik dengan menggunakan metode:

a. penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum;

b. pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum; atau

Baca Juga: Main Politik Identitas, Rumah Ibadah A Capresnya A, Rumah Ibadah B Capresnya B: Ini Kata Ketua Bawaslu dan KPU

c. media sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik di luar masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).

Ayat 4 menyatakan: Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang mempublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik, di luar masa penayangan Iklan Kampanye selama 21 (dua puluh satu) Hari sebelum dimulainya Masa Tenang, sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (2).

Aturan sosialisasi di dalam pasal tersebut masih berlaku sampai sekarang sehingga KPU dan Bawaslu sepakat kebutuhan sosialisasi tidak dalam bentuk PKPU baru.

Alasan lainnya Pasal 25 di PKPU nomor 33 tahun 2018 itu juga digunakan pada tahapan Pemilu 2019 sehingga masih relevan untuk digunakan saat ini.

Baca Juga: KPU Bongkar Log Activity PKR di Sidang DKPP: Pengurus Lengkap Hanya 1 Provinsi, Input Data SIPOL Injury Time

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x