KPU Tegaskan Tak Ada Aturan Dana Sosialisasi, Komisioner Agus Mellaz: Memang Gak Ada 'Cantolan' di UU Pemilu

- 24 Februari 2023, 17:56 WIB
Diskusi di media center KPU RI dihadiri Anggota KPU RI Agus Mellaz, Peneliti Formappi Lucius Karus, Peneliti BRIN Mouliza Dona, moderator jurnalis Media Indonesia Yakub Pryatama Wijayaatmaja, Jumat, 24 Februari 2023
Diskusi di media center KPU RI dihadiri Anggota KPU RI Agus Mellaz, Peneliti Formappi Lucius Karus, Peneliti BRIN Mouliza Dona, moderator jurnalis Media Indonesia Yakub Pryatama Wijayaatmaja, Jumat, 24 Februari 2023 /Doddy Husen/KPU

"Lalu Mas Idham (Holik) bawa usulan itu ke pleno kami Senin (20 Februari 2023) kemarin, tetapi memang dana sosialisasi parpol tidak diatur, cantolannya dimana?," tanya Mellaz.

Sementara dana kampanye memang diatur jelas. Secara khusus aturan itu disebutkan mulai dari Pasal 325 hingga pasal 329 UU di nomor 7 tahun 2017.

Terkait masa sosialisasi yang akan berlangsung selama 9 bulan ke depan, Mellaz menyatakan aturan yang berlaku masih PKPU Nomor 33 tahun 2018, tepatnya di pasal 25.

Hal ini sesuai pernyataan bersama KPU RI dan Bawaslu RI yang diterbitkan pada 17 Februari 2023 atas nama Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

Baca Juga: Bawaslu-BSSN Bentuk CSIRT Guna Mendukung Keamanan Siber Pemilu 2024

Dalam pernyataan bersama KPU-Bawaslu itu dijelaskan tentang isi Pasal 25 tersebut:

Ayat 1 menyatakan: Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).

Ayat 2 menyatakan: Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode:

a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan

Baca Juga: Pernyataan Bersama KPU dan Bawaslu Terkait Sosialisasi, Parpol Diminta Patuh dan Menahan Diri

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x