"Apa bedanya dengan aturan (sosialisasi) yang diberlakukan 2019 lalu dengan sekarang. Undang-Undangnya tidak berubah," kata Mellaz.
Sementara itu, peneliti BRIN Mouliza Kristhopher Donna Sweinstani menilai gonjang-ganjing sosialisasi menjadi tanggung jawab KPU untuk mensosialisasikan aturan.
Ia sepakat dengan penjelasan Mellaz bahwa aturan dana sosialisasi tidak ada cantolannya di UU Pemilu sehingga tugas KPU ke depan adalah melakukan sosialisasi aturan.
Khususnya penjelasan di Pasal 25 yang ada di PKPU nomor 33 tahun 2018 dan mengatur masa sosialisasi bagi parpol.
"Nah ini KPU harus mensosialisasikan aturan di PKPU serta UU (Pemilu) juga soal sosialisasi ini," ujarnya.
Saat ditanya mengenai sumber dana sosialisasi parpol, wanita yang akrab disapa Dona ini memberikan jawaban tegas.
"Jangankan dana sosialisasi, dana parpol saja selama ini kita tidak tahu sumbernya darimana," ujar Dona.
Peneliti Formappi Lucius Karus menyoroti perjalanan masa sosialisasi hingga masa kampanye ke depan akan semakin liar.
Baca Juga: Catatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Setahun Menuju Hari-H Pencoblosan Pemilu 2024