Partai Prima Menang Gugatan, PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda, KPU Tolak dan Tegaskan Banding

- 2 Maret 2023, 18:04 WIB
Gedung KPU RI di Jakarta Pusat. PN Jakpus perintahkan Pemilu ditunda
Gedung KPU RI di Jakarta Pusat. PN Jakpus perintahkan Pemilu ditunda /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x