Partai Prima Menang Gugatan, PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda, KPU Tolak dan Tegaskan Banding

- 2 Maret 2023, 18:04 WIB
Gedung KPU RI di Jakarta Pusat. PN Jakpus perintahkan Pemilu ditunda
Gedung KPU RI di Jakarta Pusat. PN Jakpus perintahkan Pemilu ditunda /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

PRIMA juga menyebut Sipol sebagai biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.

Perkara serupa juga sempat dilaporkan PRIMA ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Bawaslu RI kemudian menyatakan KPU RI tidak secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi PRIMA.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan pihaknya akan mengajukan banding.

"KPU akan upaya hukum banding," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis sore, 2 Maret 2023.

Baca Juga: Survei Median: 73,2 Persen Netizen Tak Ingin Penundaan Pemilu, Dilaksanakan Sesuai Jadwal dari KPU

Sementara Anggota KPU RI Idham Holik turut membenarkan langkah banding KPU terkait putusan PN Jakpus.

"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," kata Idham.

Menurut Idham, dalam peraturan penyelanggaraan pemilu, khususnya pasal 431 sampai pasal 433 di UU Pemilu hanya terdapat dua istilah yaitu Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan.

"Definisi Pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433," ujarnya.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x