Partai Prima Menang Gugatan, PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda, KPU Tolak dan Tegaskan Banding

- 2 Maret 2023, 18:04 WIB
Gedung KPU RI di Jakarta Pusat. PN Jakpus perintahkan Pemilu ditunda
Gedung KPU RI di Jakarta Pusat. PN Jakpus perintahkan Pemilu ditunda /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

Baca Juga: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Diingatkan Agar Jangan Lagi Bikin Gaduh, Seperti Pernyataan Terkait Sistem Pemilu

Berikut bunyi putusan lengkap PN Jakpus atas gugatan 757/Pdt.G/2022:

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara.

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

Baca Juga: Bawaslu Ingatkan Timsel Netral, Dilarang Membawa Agenda Tertentu, Rekam Jejak dan Pengalaman Jadi Perhatian

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x