Partai Prima Menang Gugatan, PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda, KPU Tolak dan Tegaskan Banding

- 2 Maret 2023, 18:04 WIB
Gedung KPU RI di Jakarta Pusat. PN Jakpus perintahkan Pemilu ditunda
Gedung KPU RI di Jakarta Pusat. PN Jakpus perintahkan Pemilu ditunda /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan pemilu ditunda namun KPU RI menyatakan banding.

PN Jakpus memenangkan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) atas gugatan perdata terhadap KPU RI pada Kamis, 2 Maret 2023.

Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 pada tanggal 8 Desember 2022 PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda pemilu.

Baca Juga: Awas Coklit Ilegal, Joki Pantarlih Perlu Jadi Perhatian Bersama KPU Bawaslu

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian tulis amar putusan tersebut.

Partai PRIMA sebelumnya melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, PRIMA dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

PRIMA merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah.

Baca Juga: Eks Terpidana Boleh Nyaleg 5 Tahun Setelah Bebas Murni, KPU: Memudahkan Perumusan Norma PKPU Pencalonan

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x