Rahmat Bagja: Kami Dukung KPU Banding Terkait Putusan PN Jakpus, Di Bawaslu Tak Pernah Ada Isu Pemilu Ditunda

- 3 Maret 2023, 19:06 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Anggota KPU RI Agus Mellaz dalam diskusi yang digelar JPPR di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 17 Februari 2023
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Anggota KPU RI Agus Mellaz dalam diskusi yang digelar JPPR di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 17 Februari 2023 /Humas KPU RI/Doddy Husen

Sementara Anggota KPU RI Idham Holik turut membenarkan langkah banding KPU RI terkait putusan aneh PN Jakpus.

"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," kata Idham.

Menurut Idham, dalam peraturan penyelanggaraan pemilu, khususnya pasal 431 sampai pasal 433 di UU Pemilu hanya terdapat dua istilah yaitu Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan.

"Definisi Pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433," ujarnya.

Baca Juga: Awas Coklit Ilegal, Joki Pantarlih Perlu Jadi Perhatian Bersama KPU Bawaslu

Berikut bunyi putusan lengkap PN Jakpus atas gugatan 757/Pdt.G/2022:

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara.

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x