Rahmat Bagja: Kami Dukung KPU Banding Terkait Putusan PN Jakpus, Di Bawaslu Tak Pernah Ada Isu Pemilu Ditunda

- 3 Maret 2023, 19:06 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Anggota KPU RI Agus Mellaz dalam diskusi yang digelar JPPR di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 17 Februari 2023
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Anggota KPU RI Agus Mellaz dalam diskusi yang digelar JPPR di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 17 Februari 2023 /Humas KPU RI/Doddy Husen

Baca Juga: Dagelan Pemilu Ditunda, Pengamat Meradang, SATU SUARA MENOLAK! Penganjurnya PN Jakpus Lewat Putusan KOCAK

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

Baca Juga: Jelang Pemilu, Keseriusan Raksasa Medsos Menindak Konten Ujaran Kebencian Bisa Dipertanyakan

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).*** 

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x