UU Pemilu menegaskan bahwa ujung dari penanganan sengketa proses pemilu menjadi kewenangan PTUN yang terlebih dahulu harus melewati proses sengketa pemilu di Bawaslu RI.
"AIPI melihat putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah putusan yang aneh dan hanya membuat kegaduhan di publik," terang Alfitra.
Terkait penelusuran terhadap sosok hakim yang terlibat dalam putusan aneh tersebut, AlPI menyebut ketiganya tidak memiliki kompetensi.
"Mereka jelas-jelas tidak berwenang untuk menguji sengketa administrasi Pemilu, namun mereka membuat putusan yang menimbulkan kegaduhan di publik," pungkas Alfitra.***
Baca Juga: Video Viral Pegawai Alfamart Hajar Dua Pencuri Sekaligus, Perampok Sampai Tersungkur
Koreksi: Redaksi memohon maaf karena terdapat kesalahan dalam penulisan kepanjangan AIPI. Sebelumnya ditulis 'Akademi', tetapi yang benar adalah Asosiasi Ilmu Pengetahuan Indonesia.