AIPI Dukung KPU Lawan Putusan PN Jakpus Soal Pemilu Ditunda, Termasuk Bongkar 3 Sosok Hakim-nya

- 4 Maret 2023, 11:28 WIB
Ketua umum AIPI Alfitra Salamm
Ketua umum AIPI Alfitra Salamm /

Namun menurut AIPI terdapat 2 poin putusan yang menggemparkan publik selain permintaan pemilu ditunda.

1. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.

2. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad).

Imbas dari putusan tersebut adalah kegaduhan yang terjadi di masyarakat, mengingat saat ini tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejak 14 Juni 2022.

Baca Juga: Komisi II Cuekin Putusan PN Jakpus, Ahmad Doli Kurnia: Yang Digugat Keputusan KPU, Putusannya Pemilu Ditunda

AIPI, wadah perkumpulan para ahli-ahli, peneliti, dan pengajar ilmu politik juga menyampaikan beberapa pandangan terkait putusan aneh PN Jakpus.

Pertama, PN Jakpus tidak memiliki kewenangan hukum untuk menguji produk-produk pejabat tata usaha negara.

"Adapun yang berwenang adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," kata Alfitra Salamm.

Kedua, putusan yang dikeluarkan PN Jakpus adalah putusan yang menyimpang karena di luar aturan Undang Undang Pemilu.

Baca Juga: Awas Coklit Ilegal, Joki Pantarlih Perlu Jadi Perhatian Bersama KPU Bawaslu

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x