Ucapan Presiden Clear! Pemilu Jalan Sesuai Amanat Konstitusi 5 Tahun Sekali, Putusan PN Jakpus Gak Ngaruh

- 7 Maret 2023, 16:35 WIB
Koordinator Komunitas Pemilu Bersih Jeirry Sumampow
Koordinator Komunitas Pemilu Bersih Jeirry Sumampow /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Koordinator Komunitas Pemilu Bersih Jeirry Sumampow mengapresiasi dukungan Presiden Jokowi terhadap langkah banding KPU atas permintaan pemilu ditunda yang diterbitkan PN Jakpus.

Dukungan Jokowi, kata dia, bisa diartikan sebagai penegasan bahwa pemerintah mendukung Pemilu dilaksanakan sesuai amanat konstitusi 5 tahun sekali.

Jeirry Sumampow yang juga merupakan Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) menyebut pernyataan Jokowi ibarat memberikan kepastian hukum.

Baca Juga: KPU Matangkan Persiapan Banding Melawan Putusan PN Jakpus Terkait Permintaan Pemilu Ditunda

"Pernyataan Presiden Joko Widodo terkait putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu penting dalam konteks menegaskan dukungan dan kesiapan Pemerintah melaksanakan Pemilu 2024," kata Jeirry Sumampow kedua wartawan, Selasa, 7 Maret 2023.

Selain menjaga amanat konstitusi dengan menggelar Pemilu 5 tahun sekali, Jeirry melihat faktor kepastian hukum lebih penting sehingga langkah banding KPU sangat tepat.

"[...] Perlu ada kepastian hukum [...] Upaya banding yang akan dilakukan KPU [...] untuk memastikan jalannya Pemilu tetap konstitusional," jelas dia.

Selain itu, Jeirry meminta publik harus segera menghentikan polemik yang berkembang terkait penundaan Pemilu 2024, pasca keluarnya Putusan PN Jakpus.

Baca Juga: Melihat Cara Kerja Pawang Hujan, Memindahkan Awan Dengan Tenaga Dalam Hingga Mengumpulkan Data-data Empiris

Pasalnya, memang ada pihak-pihak yang ingin dan berupaya agar Pemilu 2024 ditunda.

"Mestinya setelah pernyataan Presiden tersebut, polemik (pemilu ditunda) itu segera dihentikan," tegas dia.

Rakyat juga tak perlu bingung lagi untuk mengikuti dan berpartisipasi dalam proses tahapan Pemilu, tetapi justru harus terlibat mendorong penyelenggaraan.

"Justru (rakyat) harus terlibat mendorong agar semua pihak yang ingin penundaan Pemilu menghentikan aksi-aksi mereka," kata dia.

Baca Juga: WNA Mohon Jaga Sikap! Dirjen Imigrasi Tegaskan Indonesia Hanya Terima Warga Asing yang Bermanfaat

Putusan PN Jakpus yang meminta Pemilu ditunda memang kontroversial dan berlebihan. Semua suara menolak.

Di sisi lain Jeirry juga melihat satu hal yang tidak boleh dilupakan adalah penilaian pengadilan tentang kinerja KPU dalam melakukan verifikasi parpol.

PN Jakpus menilai KPU tak profesional, tak cermat, dan lalai, sehingga Partai Prima mengalami ketidakadilan.

"Karena itu, memang kinerja KPU dalam hal ini juga perlu disoroti dan perlu dievaluasi juga. Jika ada kesalahan, maka demi keadilan, harus juga diberi sanksi," ujar Jeirry.

Baca Juga: Profil Mat Solar, Pemeran Bajaj Bajuri yang Berjuang Melawan Stroke

Putusan PN Jakpus juga dianggap kurang bijak jika hanya memberi keadilan kepada Partai Prima.

Sebab, ujar dia, putusan seperti itu melanggar konstitusi dan bukan kewenangannya, termasuk putusan yang sulit untuk dilaksanakan.

Mestinya, kata Jeirry, putusan difokuskan dalam tahapan verifikasi admin saja, tak perlu menegasikan semua tahapan.

Seandainya bunyi putusan PN Jakpus tidak seperti itu, tentu bisa ada cerita lain.

Baca Juga: Foto Terbaru Mat Solar Bajaj Bajuri Kena Stroke dan Makin Kurus, Netizen Doakan Cepat Sembuh

Upaya banding KPU diharapkan bisa memberi kepastian hukum ke depan. Begitu juga, peradilan yang bisa diarahkan untuk menyoroti kinerja KPU dalam kasus ini.

"Agar keadilan terhadap penggugat bisa sungguh-sungguh ditegakkan," pungkasnya.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x