Caleg Pendatang Baru PKB Langsung Gaspol Usai Tahu Putusan MK Sistem Pemilu 2024 Proporsional Terbuka

- 16 Juni 2023, 05:05 WIB
Caleg muda PKB Abdul Rochim (Cak Rochim) langsung gerak usai mendapatkan kepastian sistem pemilu 2024 proporsional terbuka | Dok. Pribadi
Caleg muda PKB Abdul Rochim (Cak Rochim) langsung gerak usai mendapatkan kepastian sistem pemilu 2024 proporsional terbuka | Dok. Pribadi /

Andik merupakan caleg PKB untuk kursi DPR RI di Dapil DKI Jakarta II yang meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Luar Negeri.

"Saya rasa putusan MK ini selaras dengan keinginan publik," kata dia.

Sebagai informasi, sistem Pemilu proporsional terbuka adalah sistem pemilihan umum, di mana pemilih mencoblos partai politik ataupun calon legislatif yang bersangkutan.

Dalam sistem ini pemilih dapat langsung memilih caleg yang dikehendaki untuk dapat duduk menjadi anggota dewan.

Baca Juga: Kemendes Gandeng UINSU Medan Dalam Percepatan Pembangunan Desa

Secara sederhana, sistem pemilu proporsional terbuka disebut dengan sistem coblos caleg. ***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x