Dengan begitu, si anak bisa kembali ke lingkungan sosial mereka tanpa takut dicap sebagai pelaku kejahatan.
Menurut Usman Kansong, ada beberapa tujuan dari proses diversi.
Pertama, mencapai perdamaian antara korban dan anak. Kedua, menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan.
Dan ketiga, menghindarkan anak dari dari perampasan kemerdekaan.
Baca Juga: Innalilahi Wainnailaihi Raji'un, Gubernur Sumut ke-15 Syamsul Arifin Meninggal Dunia
“Karenanya, dalam proses peradilannya, anak harus didampingi oleh pejabat yang memiliki pemahaman khusus tentang masalah anak. Bahkan, dalam penyelidikan perkara anak, penyidik wajib meminta pandangan dari pembimbing kemasyarakatan,” jelas Usman.
Lebih lanjut ia juga menjelaskan, prinsip restoratif dan diversi ini terus disosialisasikan secara luas agar masyarakat memahami dan teredukasi tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Ini bertujuan agar Sistem Peradilan Pidana Anak dapat memprioritaskan perlindungan terhadap harkat dan martabat anak.
“Tentu kita berharap, anak-anak yang terlibat dalam masalah hukum tetap memiliki peluang masa depan yang lebih baik. Kami dari Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik telah berupaya keras untuk menyebarkan informasi mengenai hal ini melalui berbagai saluran media yang dikelola."
"Selain itu, kami juga mengajak rekan-rekan media untuk bersama-sama menjaga dan melindungi identitas anak-anak yang terlibat dalam masalah hukum,” paparnya.