Baca Juga: Andi Arief Beberkan Bukti Check In Hotel Moeldoko, Netizen Ungkit Kasus Perempuan di Kamar Hotel
2. Tugas Belajar
Selama mengikuti tugas belajar, gaji pokok tetap diterima oleh PNS secara penuh tanpa potongan.
Selain itu, seorang PNS juga mendapat uang saku dan fasilitas penunjang untuk perkuliahan.
3. Tidak Kena PHK
Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK adalah momok yang ditakuti oleh semua pekerja, namun hal ini tidak berlaku untuk seorang PNS.
PNS tidak akan mengalami PHK jika tidak melakukan kesalahan yang fatal, seperti narkoba, kejahatan seksual, atau tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Tak Terima Disebut Pengkhianat Demokrat, Marzuki Alie Polisikan AHY
4. Jaminan Pensiun
Seorang PNS yang telah memasuki purnabakti atau pensiun akan tetap digaji oleh negara hingga meninggal dunia.