Tragedi Kanjuruhan: Sanksi Denda Rp250 Juta, Panpel Arema FC Dihukum Larangan Aktivitas Sepakbola Seumur Hidup

- 4 Oktober 2022, 18:49 WIB
Arema FC menerima sanksi dari Komdis PSSI akibat tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 125 suporter Aremania
Arema FC menerima sanksi dari Komdis PSSI akibat tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 125 suporter Aremania /Twitter

JURNAL MEDAN - Komisi Disiplin Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (Komdis PSSI) menjatuhkan sanksi kepada Arema FC atas tragedi kerusuhan di Kanjuruhan Malang.

Terdapat tiga sanksi yang dijatuhkan kepada Arema FC. Tragedi Kanjuruhan terjadi usai laga Derby Jatim melawan antara Arema FC vs Persebaya Surabaya, 1 Oktober 2022.

Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing mengatakan Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC juga mendapatkan sanksi yang paling berat.

Baca Juga: Sebut Aremania Sok Jagoan di Kanjuruhan, Ade Armando Tak Paham Suporter Aset Terbesar di Industri Sepakbola

Sanksi tersebut adalah hukuman terberat yakni tidak lagi bisa beraktivitas di sepakbola seumur hidup.

Sanksi dijatuhkan setelah Komdis PSSI melakukan evaluasi bersama dengan pemerintah. Selain itu, sanksi dijatuhkan berdasarkan hasil investigasi.

Berikut 3 sanksi berat yang dijatuhkan Komdis PSSI kepada Arema FC atas tragedi Kanjuruhan yang menelan korban jiwa sebanyak 125 orang.

1. Arema FC dilarang menjadi tuan rumah dan menghadirkan penonton dalam setiap pertandingan kandang sampai berakhirnya BRI Liga 1 2022 - 2023.

Baca Juga: Valentino Simanjuntak Mundur Sebagai Presenter Akibat Tragedi Kanjuruhan, Netizen: (Pengurus) PSSI Enggak?

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x