Viral di Instagram, Seorang Pria di Sumatera Utara Diikat Lalu Dipukuli Karena Terpapar Covid-19

24 Juli 2021, 14:22 WIB
Tangkapan layar video seorang Pria di Sumatera Utara diikat dan dipukuli karena disebut terapar Covid-19 /Instagram/@inimedanbung

JURNAL MEDAN - Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria diikat lalu dipukuli karena disebut terpapar Covid-19 viral di Instagram.

Video tersebut viral setelah diunggah oleh akun @inimedanbung pada, Sabtu 24 Juli 2021.

Dalam caption postingan @inimedanbung mengatakan kejadian miris tersebut terjadi pada 22 Juli 2021 di Desa Sianipar Bulu Silipe, Kecamatan Silean, Tobasa, Sumatera Utara.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari ini 24 Juli 2021: Nino Membuntuti Elsa ke Rumah Sakit, Pas Ketahuan Elsa Panik

"Gara-gara Covid Rasa Kemanusian Hilang," tulis @inimedanbung dalam judul postingan.

Tanggapan Keluarga

Joshua Lubis yang mengaku sebagai keponakan korban menjelaskan kejadian pemukulan berawal dari pamannya dinyatakan terpapar Covid-19.

Dokter kata Joshua Lubis kemudian menyuruh pamannnya untuk isolasi mandiri.

Akan tetapi lanjut Joshua Lubis Masyarakat tidak terima dan akhirnya menjauhkan pamannya dari kampung.

Baca Juga: Prediksi Masterchef Indonesia Season 8, Sabtu 24 Juli 2021: Siapa Tereliminasi, Magic Olivia Masih Cukup Kuat?

"Dia kembali lagi kerumahnya tetapi masyarakat tidak terima. Malah masyarakat mengikat dan memukuli dia. Seperti hewan dan tidak ada rasa manusiawi," kata Joshua Lubis.

Joshua Lubis menegaskan pihak keluarga tidak terima atas kejadian yang dialami oleh pamannya.

Karena itu, Joshua Lubis berharap Presiden dan pemerintah terkait bisa mengusut dan menegakkan keadilan atas peristiwa yang dialamin pamannya.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Bocoran MasterChef Indonesia Season 8 Sabtu, 24 Juli 2021: Ada Isyana Sarasvati dan Alumni

"Kami dari pihak keluarga tidak menerima, ini tidak manusiawi lagi. Perlu adanya edukasi dari pemerintah untuk masyarakat tentang Covid-19," kata Joshua Lubis.

"Kejahatan kemanusiaan ini diatur dalam Statuta Roma dan diadopsi dalam Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia," lanjutnya.***

Untuk tonton videonya KLIK DI SINI.

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Tags

Terkini

Terpopuler