JURNAL MEDAN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu 13 April 2022 akan menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu Sumatera Utara (Sumut).
Perkara yang akan dibacakan putusannya adalah perkara nomor 14-PKE-DKPP/II/2022 dengan empat Teradu dari penyelenggara pemilu Sumut.
Keempat teradu adalah dua Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Pilipus Famazokhi Sarumaha dan Alimawati Hulu.
Kemudian seorang Anggota Staf PPNPNS Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Fredikus Famalua Sarumaha, serta Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Syafrida.
Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan, perkara ini telah diperiksa sebelumnya melalui sidang di Kantor Bawaslu Sumut, Kota Medan, 28 Maret 2022.
"Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa," kata Yudia kepada wartawan, Selasa, 12 April 2022.
Sidang Putusan DKPP dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui live streaming Facebook DKPP: www.facebook.com/medsosdkpp/.
Selain itu, dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19, sidang ini akan digelar tanpa kehadiran Pengadu, Teradu, Pihak Terkait maupun pengunjung.
Namun, semua pihak dan masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan dan dapat memutar kembali siaran tersebut kapan saja.
"Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu," jelas Yudia.
"Tautan live streaming lengkap akan dibagikan melalui media sosial DKPP," ujarnya lagi.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap satu perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) digelar di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, pukul 09.30 WIB. ***