Perampok Kejam di Paluta Terbujur Kaku Setelah Ditangkap Personil Polres Tapsel

7 Desember 2022, 19:06 WIB
Perampok Kejam di Palas Terbujur Kaku Setelah Ditangkap Personil Polres Tapsel /Tanzielal Azizier/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - Salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial AD akhirnya tewas setelah ditangkap oleh personil Polres Tapanuli Selatan).

AD merupakan tersangka dengan kasus perampokan emas sebanyak 900 gram dan uang tunai sebesar Rp 10 juta di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

AD tertangkap oleh Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) pada hari Minggu 4 Desember 2022.

Baca Juga: KPU Tak Perlu Konsultasi Putusan MK Soal Eks Napi Korupsi Jadi Caleg, Komisi II: Langsung Aja Masuk PKPU

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni menegaskan bahwa Polres Tapsel telah membentuk tim untuk mendalami tewasnya perampok tersebut apaka sesuai dengan SOP terhadap penanganan tersangka.

Dengan tegas, Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni kembali mengungkapkan bahwa bila ada yang tidak sesuai SOP dan menyalahi prosedur akan dilakukan penindakan tegas.

"Kami pastikan apabila ada indikasi bahwa penyidik mulai dari upaya penangkapan hingga pemeriksaan, didapati menyalahi SOP atau tidak sesuai prosedur, maka kami akan segera menonaktifkannya," tegasnya.

Baca Juga: Contoh Khutbah Jumat Terbaru sambut Tahun Baru 2023. Menjadi Hamba yang Baik dan Selalu Bersyukur

Sebelumnya, Polres Tapanuli Selatan melalui Satreskrim meringkus komplotan perampok sadis kepada seorang pedagan emas bernama Pemberian Hasibuan di Paluta.

"Ketiga tersangka yang sudah ditangkap, yakni Ilham Harahap alias Kureng, Sangbaini Pelita dan Asbun Dasopang. Sementara satu pelaku lainnya yaitu ABH, masih buron," kata AKBP Zamroni saat konferensi pers di Aula Pratina Mapolres Tapsel.

Sementara itu, barang bukti sudah diamankan berupa 1 potong kayu bulat berukuran 1 (satu) berukuran 80 cm (dipergunakan untuk memukul korban).

1 (satu) potong Handuk berwarna abu – abu (untuk membungkus kayu), 1 (satu) sandal merk porto (milik korban), 1 (satu) unit sepeda motor supra X 125 berwarna merah Nomor Polisi BB 5777 JA (milik korban yang dipergunakan pada saat kejadian).

1 (satu) unit Mobil Xenia milik SANGBAINI PELITA (yang dipergunakan untuk mengantarkan pelaku executor ke lokasi kejadian).

Selanjutnya 1 (satu) unit Handphone merk Oppo (Hasil kejahatan) dan 1 (satu) lembar surat Pegadian 10 cincin (hasil kejajatan yang masih kegadaikan).***

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Tags

Terkini

Terpopuler