JURNAL MEDAN - KPU diminta segera menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mantan narapidana (napi) kasus korupsi maju jadi caleg.
Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 menyatakan napi korupsi dapat menjadi calon anggota legislatif (Caleg) lima tahun usai bebas dari penjara.
Anggota Komisi II Guspardi Gaus mengatakan KPU harus segera mengakomodasi Putusan MK ke dalam PKPU karena hal itu merupakan bagian dari undang-undang yang mengikat.
Pemilu 2024, kata dia, merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang di dalamnya hanya mengatur mengenai narapidana secara umum.
Guspardi Gaus meminta KPU sebagai penyelenggara pemilu konsisten dan tunduk kepada keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.
"KPU jangan menambah atau mengurangi serta melakukan pemaknaan sendiri. Lakukan saja sebagaimana apa yang diputuskan MK," kata Guspardi Gaus dalam keterangan, Rabu, 7 Desember 2022.
Ia juga meminta kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang sebagai mantan terpidana korupsi untuk syarat jadi caleg DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.