Kedapatan Bawa Narkoba, Pengedar Sabu di Padangsidimpuan Ditangkap Polisi

2 Februari 2023, 19:00 WIB
Barang bukti sabu berhasil diamankan polisi di Padangsidimpuan /Dok. Istimewa

JURNAL MEDAN - Pengedar sabu berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan di Jalan Jenderal Sudirman, Hutaimbaru, Palopat Maria, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Rabu 1 Februari 2023.

Dalam penangkapan tersebut Polres Padangsidimpuan menyita dua bungkus plastik sabu-sabu siap edar dari tangan pelaku SSS alias Lomlom.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dwi Prasetyo melalui Kasat Resnarkoba AKP Jasama H. Sidabutar membenarkan penangkapan pengedar sabu tersebut.

Baca Juga: Daftar Lengkap Film dan Serial Netflix Februari 2023: Ada Perfect Match dan Seed Of Chucky

"Penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB," ujar Kasat.

Adapun kronologi ditangkapnya pelaku karena pihak polisi mendapat informasi dari warga bahwa ada seseorang di Jalan Jenderal Sudirman, kilometer 6 di salah satu tempat tempel ban sepeda motor sedang membawa narkoba jenis sabu.

Terduga pelaku pengedar sabu di Padangsidimpuan Dok. Istimewa

"Personel melihat gerak gerik pria tersebut mencurigakan," lanjut Kasat.

Tanpa menunggu lama pria berinisial SSS alias Lomlom (36) warga Gg. ALim Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, berhasil dibekuk oleh personel.

Baca Juga: Bawaslu Buka Pintu Luas Bagi Pemantau Pemilu 2024, Ormas Tak Berbadan Hukum Bisa Daftar, Cek Syaratnya

Dari lokasi penggerebekan, anggota Sat Narkoba Polres PSP juga menyita Narkotika Golongan I Jenis shabu seberat 10,0 gram berikut 1 Unit Handphone merk Samsung J2 Prime warna silver bersama . 1 unit sepeda motor merk Suzuki Shogun warna merah.

“Pelaku beserta barang bukti kami amankan ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” kata jasama sidabutar

Berdasarkan keterangan tersangka Lomlom mendapatkan narkotika jenis dari seseorang Pria (LIdik) di jalan Jenderal Sudirman, Km.6 untuk di jual di Kelurahan padangmatinggi dan sekitarnya.

Baca Juga: Tahun 2022 Rekor BPKP Selamatkan Uang Negara Rp117,84 Triliun, Susun Agenda Prioritas Pengawasan 2023

Sementara itu, lolom ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler