Kasus Penculikan Anak di Padangsidimpuan Hoaks, Ini Kata Kepolisian

4 Februari 2023, 18:25 WIB
Ilustrasi penculikan anak di Padangsidimpuan /JG/Fanny/Freepik

JURNAL MEDAN - Isu penculikan anak di Kota Padangsidimpuan semakin marak, apalagi dengan beredarnya pesan suara berdurasi 1 menit 20 detik yang menyebar luas di masyarakat melalu media sosial.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pesan suara dan kasus penculikan anak itu di kabarkan terjadi di Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Hal tersebut tentu membuat para irang tua yang memiliki anak di bawah umur merasa khawatir dan was-was.

Baca Juga: Syahril MasterChef Indonesia Season 10 Ganti Model Rambut, Chef Juna Ngakak, Chef Renatta Ngomong Tumpul

Menanggapi isu tersebut, Kepala Lingkungan I Salpian Siregar bersama Kepala Lingkungan II Nasruddin Ritonga Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan mengatakan bahwa informasi penculikan anak di daerahnya hoaks dan tidak benar.

"Isu itu sesat dan tidak benar alias Hoaks, kepada masyarakat agat tetap tenang dan jangan panik," ujar Salpian.

Sementara Akibat maraknya informasi Hoak itu pihak kepolisian dari Satreskrim polres Padangsidimpuan yang di pimpin Kasat reskrim AKP Maria Marpaung didampingi KBO Satreskrim Ipda Andika sembiring SH, M.Psi, pada Sabtu 4 Januari 2023, bergerak cepat melakukan penyelidikan ke berbagai lokasi atas Informasi tersebut dengan menemui pihak sekolah dan masyarakat , Kepala Lingkungan, Lurah bahkan Camat di Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia di Titik Terendah Sejak Reformasi, SPBE Dianggap Terobosan dan Solusi

Polres Padangsidimpuan menyatakan, informasi yang beredar di media sosial tentang adanya penculikan anak dikota Padangsidimpuan khususnya di salah satu Taman kana kanak di kelurahan Padangmatinggi adalah hoaks.

"Isu tersebut adalah hoaks atau tidak benar," ungkap Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dwi prasetyo Wibowo mlalui Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung.

Dengan adanya isu tersebut, AKP Maria mengatakan pihaknya tetap memberikan himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat kota Padangsidimpuan untuk tidak mudah percaya dengan informasi atau berita yang belum pasti kebenarannya.

Baca Juga: Sejarah Singkat Pulau Tiran dan Sanafir, Lokasi Arab Saudi Bangun Kasino

"Jangan mudah menyebar atau sebelum di ketahui kebenaran isu tersebut, apalagi menyebar lewat media sosial," katanya.

Jika kita tidak bermedia sosial yang baik, para netizen siap- siap berhadapan dengan pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. "Menyebarkan berita bohong itu bisa dikenakan pidana," pungkasnya.

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Tags

Terkini

Terpopuler