JURNAL MEDAN - Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi mengamankan sebanyak 7 orang pelaku pemerasan di Jalan Sutomo tepatnya di Komplek Kantor Pos Kota Tebing Tinggi.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arif melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan selasa, 16 Februari 2021, dilansir dari ANTARA, membenarkan adanya penangkapan 7 pelaku pemerasan tersebut.
Modus dari pemerasan itu adalah dengan dalih meminta bantuan untuk merehab kantor, dengan jumlah Rp 2 juta per orang. Jika bantuan tidak diberikan, mereka melarang 2 unit truk tersebut untuk melintas.
Baca Juga: Bantu Siswa Belajar Online, Wali Kota Tebing Tinggi Serahkan 180 Unit Handphone kepada Pelajar SMP
Supir truk yang mengangkut kayu Rambung di Desa Tanah Besi Kecamatan Tebing Syahbandar Serdang Bedagai ini tidak memiliki uang sebanyak itu lalu melakukan negosiasi.
Korban dan para pelaku sepakat bertemu di belakang Kantor Pos Jl Sutomo. Supir truk yang sudah melapor ke polisi lalu menyiapkan dana yang diminta para pelaku.
Walaupun jumlahnya tidak sesuai dengan yang diminta pelapor tetap memasukkan uang tersebut ke dalam 6 amplop, masing-masing amplop dibagikan kepada para pelaku, 1 amplop tersebut berisikan uang tunai Rp 1 juta dengan total semua Rp 6 juta.
Ketika korban menyerakan uang tersebut, anggota Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi langsung melakukan OTT (operasi tangkap tangan) dan membawa ketujuh pelaku berikut barang bukti ke Polres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut.