PPKM Sumut Diperpanjang Hingga 14 Maret, Masyarakat Diminta Disiplin Terapkan 5M

- 1 Maret 2021, 20:56 WIB
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi (kiri) bersama Rektor UIN Sumut Prof. Syahrin Harahap (kanan) saat akan meresmikan Kampus IV UIN Sumut di Tuntungan, Kamis, 25 Februari 2021 / Foto: Marzuki Manurung
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi (kiri) bersama Rektor UIN Sumut Prof. Syahrin Harahap (kanan) saat akan meresmikan Kampus IV UIN Sumut di Tuntungan, Kamis, 25 Februari 2021 / Foto: Marzuki Manurung /

JURNAL MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 14 Maret 2021.

Perpanjangan PPKM berdasarkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/5/INST/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19.

"Hingga tanggal 28 Februari 2021 angka kematian (Case fatality rate/CFR) Sumut masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,41%, recovery rate 86,5 dan positivity rate 7,2%," kata Kepala Dinas Kominfo Sumut Irman Oemar di Posko Satgas  Penanganan Covid-19, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman No. 41 Medan, Senin, 1 Maret 2021.

Baca Juga: Tolak Perpres Investasi Miras, Hidayat Nur Wahid Tunjukkan Ini Kalau Miras Bukan Budaya di Papua

PPKM dilaksanakan secara tepat dan terukur. Diperlukan langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19.

"Berdasarkan penularan yang masih terjadi, maka Gubernur Sumut kembali memperpanjang PPKM, langkah ini masih kita perlukan hingga Covid-19 di Sumut terkendali," ujar Irman.

Instruksi Gubernur juga mengatur pembatasan tempat kerja dengan menerapkan kerja dari rumah sebesar 50% dan kerja dari kantor sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.

Sektor penting yang terkait dengan kebutuhan pokok masyarakat bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: BPS: Pertambahan Penduduk Miskin di Sumut Akibat Pandemi Covid-19

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x