JURNAL MEDAN - Dua orang perempuan berinisial RD (21) dan I (29) ditangkap di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), saat hendak terbang ke Surabaya, Jawa Timur, Selasa 6 April 2021.
Pelaksana Tugas Manager of Branch Communication and Legal Bandara Kualanamu, Paulina HA Simbolon mengatakan kedua perempuan tersebut diamankan karena kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 1,3 kilogram.
"Petugas Avsec menangkap dua orang perempuan calon penumpang pesawat Lion Air tujuan Surabaya. Kedua perempuan yang diamankan merupakan warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh," kata Paulina HA Simbolon seperti dilansir Antara, Selasa 6 April 2021.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 6 April 2021: Soal Percintaan, Lika-liku Persahabatan dan Asmara? Pilih Mana?
Baca Juga: Tanah Air Berduka! Sastrawan Daniel Dhakidae Meninggal Akibat Serangan Jantung
Paulina menjelaskan, RD dan I menyelundupkan sabu-sabu dengan cara menyimpan di dalam sandal yang sudah dimodifikasi.
Aksi mereka diketahui setelah menjalani pemeriksaan melalui mesin sinar X.
"Kedua wanita ini akan membawa narkotika jenis sabu-sabu ke Surabaya, dan akan take off pada pukul 06.30 WIB," katanya.
Baca Juga: Soal Benda Bertuliskan 'FPI Munarman', Refly Harun: Kasihan, Munarman Sepertinya Menjadi Target di Teroriskan
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua perempuan diserahkan ke Ditnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
"Mereka sudah diserahkan kepada personel Polda Sumut yang tiba di Bandara Kualanamu. Selanjutnya dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.***