"Pihak keluarga (pun) keberatan bila mayat dilakukan pemeriksaan secara autopsi yang dinyatakan dengan surat pernyataan dan tidak dilakukan tindakan autopsi terhadap mayat korban," tutup Tambunan.***
"Pihak keluarga (pun) keberatan bila mayat dilakukan pemeriksaan secara autopsi yang dinyatakan dengan surat pernyataan dan tidak dilakukan tindakan autopsi terhadap mayat korban," tutup Tambunan.***
Editor: Ahmad Fiqi Purba