Selanjutnya,penyidik Direskrimsus Jumat, 28 Mei memeriksa TAP, Karutan Kelas I Medan, sebagai saksi dalam kasus vaksinasi COVID-19 ilegal.Polda Sumut telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi COVID-19 ilegal itu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 18 Mei pukul 15.00 WIB, dengan tersangka SH sebagai penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukan kepada kelompok masyarakat di Kompleks Perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.***