JURNAL MEDAN - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Effendy Pohan berserta 3 ASN lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Langkat.
Penetapan Effendy Pohan terkait dengan kasus korupsi dana pemeliharaan jalan Provinsi di Kabupaten Langkat pada tahun 2020. Dalam kasus itu, negara dirugikan Rp1,9 miliar. Saat itu dia masih menjabat Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut.
Selain Effendy Pohan, tiga tersangka lainnya adalah ASN dari UPTJJ Binjai.
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Muttaqin Harahap mengatakan terjadi penyelewengan kurang lebih Rp1,9 miliar dari anggaran 2,4 Miliar.
"Modusnya manipulasi SPJ, pekerjaan fiktif dan pengurangan volume," ujar Muttaqin Harahap, Rabu 21 Juli 2021
Muttaqin menyampaikan pihaknya masih melakukan penyidikan terkait hal ini, untuk keputusan apakah Effendy beserta 3 orang lainnya akan ditahan masih menunggu hasil penyidikan.
Baca Juga: Ingin Tahu Berapa Jumlah Saingan CPNS di Instansi Tempat Anda Mendaftar? Simak Cara Berikut Ini
Adapun proyek pekerjaan pemeliharaan rutin Jalan Provinsi di Langkat ada di 7 lokasi, yakni :