Inmendagri PPKM Level 3 Nataru Telah Terbit, Edy Rahmayadi: Liburan Hari Natal dan Tahun Baru Ditiadakan

- 27 November 2021, 15:13 WIB
Edy Rahmayadi: Liburan Hari Natal dan Tahun Baru Ditiadakan
Edy Rahmayadi: Liburan Hari Natal dan Tahun Baru Ditiadakan /instagram.com/official_psmsmedan

JURNAL MEDAN - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang PPKM Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 telah terbit pada Rabu, 24 November 2021.

Aturan resmi PPKM Level 3 saat libur natal dan tahun baru ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Baca Juga: Tutorial Cek Penerima BSU Rp1 Juta Cair November 2021, Login bpjsketenagakerjaan.go.id Lengkap dengan Syarat

Aturan ini diharapkan bisa mencegah mobilitas sosial yang tinggi di akhir tahun sehingga potensi munculnya Covid-19 gelombang ketiga bisa diantisipasi.

Saat ini, kasus Covid-19 di Indonesia semakin terkendali dan banyak daerah yang berstatus PPKM Level 1.

Namun ada ancaman terjadinya serangan Covid-19 gelombang ketiga saat libur panjang Natal dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga: Sinopsis Hellbound Episode 3 Part 3: Alasan Sebenarnya Jung Jin Soo Mendirikan Sekte Kebenaran Baru

Menanggapi Inmendagri tentang PPKM Level 3 Nataru, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersiap melaksanakan aturan mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 semasa Natal dan Tahun Baru.

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengatakan warga tidak boleh bepergian selama PPKM Level 3 untuk mencegah peningkatan penularan Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru.

Bagi warga yang kedapatan melanggar, pemerintah akan menyediakan tempat karantina atau isolasi.

Baca Juga: Intip 7 Potret Cantik Aishwarya Rai Aktor Bollywood Wanita Paling Tajir Melintir Dengan Total Kekayaan Rp1,4 T

"(Tempat) isolasi nanti kita siapkan," kata Edy Rahmayadi di Medan, Sabtu, 27 November 2021.

Edy menjelaskan, pemerintah menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah guna mencegah terjadinya lonjakan kasus penularan Covid-19.

"Kita sebenarnya posisi ini sudah berada di level 1, tapi karena kondisi vaksin dinaikkan satu tingkat menjadi level 2. (Selama) Tahun Baru dan Natal untuk membatasi kegiatan kegiatan itu dijadikan level 3," katanya.

Baca Juga: Sinopsis Hellbound Episode 3 Part 4: Min Hye Jin Target Arrowhead Berikutnya

Dia menegaskan, liburan hari Natal dan Tahun Baru ditiadakan. Artinya, tidak boleh dilakukan.

Sebelumnya, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru ini diharapkan para Gubernur, Bupati dan Walikota diminta mengaktifkan fungsi Satgas Penanganan Covid-19.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x