Diberhentikan dari Anggota DPRD Asahan, Ilham Sarjana Bakal Gugat PPP ke PN Jakarta Pusat

- 18 Juni 2022, 14:55 WIB
Diberhentikan dari Anggota DPRD Asahan, Ilham Sarjana Bakal Gugat PPP ke PN Jakarta Pusat
Diberhentikan dari Anggota DPRD Asahan, Ilham Sarjana Bakal Gugat PPP ke PN Jakarta Pusat /Facebook Ilham Sarjana



JURNAL MEDAN - Anggota DPRD Asahan dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ilham Sarjana kabarnya diberhentikan secara sepihak oleh DPC PPP Asahan.

DPC PPP Asahan telah mengirim surat pemberhentian dan permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Ilham Sarjana ke kantor DPRD Asahan pada 14 Juni 2022.

Wakil ketua bidang Media dan Informasi DPC PPP Asahan, Haris Putra menyebutkan pihaknya sudah mengirim surat pemberhentian dan permohonan PAW atas nama Ilham Sarjana sebagai anggota DPRD Asahan.

Baca Juga: Surya Paloh Umumkan Gubernur Jateng Masuk Radar Capres NasDem, Ganjar Pranowo Hanya Ngomong Satu Kata Ini

"Tanggal 14 Juni 2022 suratnya sudah kami kirim ke sekretariat dewan, dimana isi surat berisi bahwa Ilham Sarjana HS tidak lagi menjadi anggota PPP begitu juga dengan usulan permohonan DPP PPP soal PAW," kata Haris Putra. 

Haris Putra menjelaskan hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti surat mengenai pemberhentian dari partai dan permohonan PAW atas nama Ilham Sarjana telah kami terima dari DPP pada tanggal 29 April 2022 lalu.

"Surat pemberhentian dari partai dan permohonan PAW atas nama Ilham Sarjana telah kami terima dari DPP pada tanggal 29 April 2022 dan sudah kami proses tingkat DPC," sebutnya.

Baca Juga: Rakernas NasDem Umumkan Namanya Diusung Jadi Bakal Capres 2024, Ganjar Pranowo: Merdeka!

Ilham Sarjana menanggapi mengenai dirinya yang diberhentikan sepihak oleh DPC PPP Asahan sebagai anggota DPRD dengan cara PAW tidak mempunyai landasan kuat.

"Pada pemilu 2019 lalu ada sengketa memang yang dari sengketa itu lahir kesepakatan yang dibuat oleh DPP antara dirinya dengan Aidi Manurung untuk menjabat bergantian," ungkap Ilham Sarjana.

Ilham Sarjana menjelaskan adanya kekeliruan tentang perjanjian untuk bergantian masing-masing 2,5 tahun sebagai anggota DPRD Asahan pada tahun 2019 lalu.

Baca Juga: Sipol Pemilu 2024 Dibuka 24 Juni 2022, KPU Minta Parpol Hati-hati Input Data, Jangan Sampai Ada NIK Ganda

"Saya dan pak Aidi Manurung selaku pihak yang bersengketa hanya sekedar di mediasi, untuk mengenai kesepakatan di Mahkamah Partai DPP PPP saya pikir itu keliru," jelasnya.

Ilham Sarjana juga mempertanyakan mengenai bukti perjanjian dirinya dengan Aidi Manurung yang menjadi landasan dilakukannya PAW oleh PPP.

"Coba minta aja sama DPC PPP Asahan ada gak bukti saya menandatangani kesepakatan 2,5 tahun atau kesepakatan apapun itu," tegasnya.

Politisi muda itu menuturkan akan mengambil tindakan mengenai pemberhentian yang dilakukan oleh DPC PPP Asahan melalui PAW dirinya sebagai anggota DPRD Asahan.

Baca Juga: 30 Link Twibbon Pilihan Spesial HUT DKI Jakarta Tahun ke 495 Tahun 2022, Jadikan Status WA dan IG

Saya akan menggugat surat keputusan tersebut ke Mahkamah Partai dan Pengadilan Negeri (PN Jakarta Pusat)," kata Ilham Sarjana.***

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x