Giliran Gubernur Edy Rahmayadi Minta Holywings Ditutup, Bupati dan Wali Kota Sumut Diminta Bergerak

- 30 Juni 2022, 11:15 WIB
Salah satu gerai Holywings yang disegel alias ditutup
Salah satu gerai Holywings yang disegel alias ditutup /Antara/Aprillio Akbar/

Kedua, Holywings Group juga melanggar ketentuan DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di ibu kota.

Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.

Menurut aturan, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. 

Ketiga, Holywings Group melakukan penjualan minuman beralkohol di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301.

Baca Juga: FANTASTIS! Hotman Paris Umumkan Holywings Akan Sumbang Rp1 Miliar Jika Timnas Indonesia Juara Piala AFF 2020

"Dari 7 outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut," kata Elisabeth Ratu Rante Allo, Kepala Dinas DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x