Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta yang berjumlah sekitar 12 Outlet.
Alasan pencabutan izin berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Selain itu, Holywings diduga dengan sengaja melakukan penistaan agama melalui promosi minuman keras memakai nama Muhammad dan Maria.
Promosi tersebut menyinggung umat beragama di Indonesia yang memicu protes dan trending topik di media sosial.
Baca Juga: Hotman Paris Sambangi Ketua MUI atas Kasus Holywings, KH Cholil Nafis: Staffnya Terlalu Kreatif
Adapun beberapa pelanggaran Holywings di Jakarta sebagai berikut:
Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), beberapa outlet Holywings Group di wilayah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301, jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.
Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar.
Bar adalah sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.