Pria di Mandailing Natal Perkosa Adik Ipar Berkali-kali, Pelaku Beraksi Saat Istri Tertidur di Malam Hari

- 22 Juli 2022, 11:03 WIB
Ilustrasi perkosaan
Ilustrasi perkosaan /Pinterest/

JURNAL MEDAN - Seorang Pria di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara memperkosa adik ipar berkali-kali.

Pria yang kini sudah ditangkap polisi itu melakukan aksinya saat sang istri tidak berada di rumah. Aksi bejat itu kerap kembali diulang di malam hari.

"Pelaku berinisial MJ ditangkap di rumahnya kawasan Sinunukan 1 Kabupaten Mandailing Natal, "ujar Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal (Madina) AKP Edi Sukamto kepada wartawan.

Baca Juga: Karomah Umar bin Abdul Aziz, Membuat Rakyat Makmur Sampai Sulit Mencari yang Berhak Menerima Sedekah

Menurut keterangan polisi, pelaku spat membantah telah melakukan perkosaan.

"Saat ditangkap, pelaku sempat membantah memperkosa korban (adik ipar)," ujar Edi.

Namun berdasarkan sejumlah alat bukti termasuk hasil visum dari rumah sakit, pelaku akhirnya tak bisa mengelak.

Menurut AKP Edi pelaku tidak hanya sekali memerkosa adik iparnya namun dilakukan berkali-kali.

Baca Juga: HOROR! Satpam Ini Ungkap Cerita Mistis Ditakuti Sosok Mengerikan Saat Berjaga Gedung Terbengkalai di Jakarta

Untuk sementara pengakuan pelaku menyatakan telah memperkosa sebanyak 6 kali dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

"Sudah enam kali. Aksinya dilakukan di malam hari saat istri pelaku yang juga kakak kandung korban sedang tidur," kata Edi.

Korban awalnya tidak berani menceritakan perkosaan kepada kakaknya (istri pelaku) karena kerap diancam akan dibunuh jika melapor.

AKP Edi Sukamto mengungkapkan modus dan kronologi perkosaan yang dilakukan pelaku.

Baca Juga: Asprov PSSI Sumut Ogah Beri Dukungan ke Turnamen Edy Rahmayadi Cup 2022, Tidak Mau Beri Perangkat Pertandingan

Awalnya, pelaku mendatangi korban yang sedang tertidur di kamar. Pelaku kemudian membujuk dan merayu korban untuk melayani nafsu bejatnya.

"Ajakan bejat pelaku ditolak korban. Pelaku lantas memaksa dengan membekap mulut korban dan langsung melakukan pemerkosaan," kata Edi.

Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban kabur dari rumah kakaknya dan menelepon orang tuanya di Kabupaten Batubara.

Korban sempat kabur dan menceritakan kejadian yang menimpanya ke orangtuanya. Mereka pun segera melapor kepada polisi.

Baca Juga: Kisah Karomah Syekh Ali Bin Al Hitti, Mampu Menyembuhkan Kebutaan Hingga Interogasi Mayat untuk Cari Pembunuh

Pelaku kini ditahan di Mapolres Madina, terancam dijerat Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah