Polisi Tangkap Seorang Ayah Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung di Deli Serdang

- 23 Juli 2022, 17:20 WIB
Foto ilustrasi. Pelaku pencabulan terhadap anak kandung di Deli Serdang ditangkap polisi
Foto ilustrasi. Pelaku pencabulan terhadap anak kandung di Deli Serdang ditangkap polisi /Pxhere

JURNAL MEDAN - Polisi di Deli Serdang berhasil menangkap seorang pria pelaku pencabulan terhadap anak kandung.

Kasus pencabulan ini semakin mengingatkan kita bahwa aksi kekerasan terhadap anak masih banyak terjadi dan terus jadi perhatian bersama.

Aksi kekerasan anak sebenarnya beragam, mulai dari penelantaran, kekerasan fisik, bahkan paling biadab dan kejam adalah pencabulan.

Baca Juga: 5 NASEHAT Habib Luthfi yang Selalu Disampaikan kepada Para Pengikutnya

Kasus pencabulan di Deli Serdang yang diungkap polisi dialami seorang bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Malang tak dapat ditolak, sang bocah justru mendapatkan perlakuan bejat yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

Pencabulan ini terjadi di Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.

Pria pelaku tega memperkosa anak kandung nya sendiri yang masih berumur 11 tahun.

Baca Juga: Spoiler Boruto Chapter 72 Reddit, Berikut Ulasan Raw Scan dan Link Baca Komik di Mangaplus

Korban Melati (nama samaran) berusia 11 tahun, siswi kelas 6 di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang.

Ayah bejat berinisial P (35) kini sudah diamankan oleh aparat Kepolisian pada Jumat, 22 Juli 2022 .

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji membenarkan bahwa pelaku telah diamankan pihaknya.

"Pelaku sedang dalam pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deliserdang," ujar Irsan kepada wartawan.

Baca Juga: Cerita Mistis Nyata! Perempuan Ini Bertemu Genderuwo Ketika Mandi Saat Magrib

Kepala desa setempat Candra Hasbullah mengatakan, sebelum pelaku dibawa ke Polresta Deli Serdang, lebih dulu diserahkan ke Polsek Bangun Purba.

"Pelaku ini merupakan karyawan PT Lonsum. Dia diduga mencabuli anak kandungnya. Hal itu berdasarkan keterangan korban," kata Kombes Irsan.

Pelaku terancam di jerat dengan pasal 81 UU perlindungan anak tahun 2014 no no 35.

Pelaku pencabulan akan dikenai sanksi pidana penjara paling minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah