JURNAL MEDAN - Pencabulan dilakukan oleh guru Pondok Pesantren terhadap muridnya (santri) di Kecamatan Sei Dadap, Asahan, Sumatera Utara.
Oknum guru Ponpes yang berinisial IA (25 tahun) tersebut memaksa korban untuk melakukan oral seks. Bukan main jumlah santri yang mendapatkan perilaku pencabulan tersebut berjumlah tiga orang.
Perilaku bejat tersebut dibenarkan oleh Kepolisian setempat, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP M Said Husein mengatakan bahwa pelaku sudah diamankan sebagimana dikutip melalui @sumut.viral.
"Bahwa benar, pelaku sudah kita amankan hari Senin, 27 Juli 2022 malam kemarin dan saat ini telah ditahan," ujarnya kepada wartawan.
IA guru Pondok Pesantren tersebut ditangkap atas laporan dari pihak keluarga korban kepada pihak kepolisian .
Atas laporan tersebut didapatkan bahwa jumlah korban pencabulan tersebut berjumlah tiga orang, oleh karena itu pihak kepolisian masih mendalami kasus ini.
Hal itu dilakukan untuk mendapatkan kepastian dari jumlah korban, apakah bertambah atau tidak.
"Menurut pelapor ada tiga orang yang menjadi korban," lanjut Said.
Baca Juga: Pelarian Berakhir, Kopda Muslimin Ditemukan Tewas di Kendal Jawa Tengah, Begini Penjelasan Polisi
Adapun kronologi kasus pencabulan ini terkuak ketika salah satu korban yang berusia 12 tahun menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
Awal mulanya korban dan pelaku sudah memiliki kedekatan emosional, pelaku membangunnya guna melancarkan aksinya nanti. Singkat cerita pelaku mengajak korban ke kamar, sehingga terjadi pencabulan tersebut.
Kejadian tersebut diketahui sudah dilakukan berulang-ulang kali, dan terakhir dilancarkan pelaku pada, Minggu 24 Juli 2022, di kamar pelaku tepatnya di kompleks pondok pesantren tersebut.
"Kejadian tersebut sudah dilakukan berulang kali dilakukannya," pungkas Said.
Atas dasar tersebut, membuat orangtua korban berang dan tidak terima sang anak dilecehkan oleh oknum guru ponpes tersebut sehingga pihak keluarga membuat laporan polisi yang terdaftar nomor LP/B/668/VII/2022/SU/Resh Ash.***