JURNAL MEDAN - Kementerian Perhubungan resmi mengumumkan kenaikan untuk tarif/ongkos ojek online (ojol) untuk daerah Sumatera Utara, Rabu 7 September 2022.
Diantaranya daerah Medan (Sumut) terkena kenaikan tarif antara 4-8%. Perlu diketahui Sumatera Utara tergabung dalam zona 1 yang mana terdiri dari Sumatera, Jawa dan Bali.
Selengkapnya inilah daftar kenaikan tarif batas bawah dan batas atas zona 1 (Sumatera, Jawa, Bali) berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) KP Baru Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 548 Tahun 2020 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
1. Tarif batas bawah, dari Rp1.850/km naik menjadi Rp2.000/km (8 persen)
2. Tarif batas atas, dari Rp2.300/km naik menjadi Rp2.500/km (8,7 persen)
3. Jadi, tarif minimal ojol di Zona I naik berkisar Rp8.000 – Rp10.000 untuk jarak 4 km pertama
Tarif diatas diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, dirinya juga mengungkapkan bahwa tarif tersebut akan berlaku tiga hari kemudian. Dengan demikian 10 September 2022 tarif tersebut akan berlaku secara resmi.
Baca Juga: Sungguh Bejat, Siswi SD di Medan Diperkosa Kepsek, Guru dan Tukang Sapu. Hotman Paris Turun Tangan