JURNAL MEDAN - Tim Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan mencocok dua orang pemuda yang nekat jadi kurir ganja di Desa Silaiya, Kecamatan Sayur Matinggi, Rabu 7 September 2022.
Mirisnya, kedua pemuda tersebut hanya dibayar Rp500 ribu oleh pemilik ganja.
Adapun tersangka (KAD) berasal dari Kelurahan Sihitang Raya Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, dan tersangka (R) berasal dari Desa Pudun Jae Ling. II Kec. Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan.
Keduanya tertangkap basah pada hari Rabu 7 September 2022, oleh Sat Resnarkoba karena mendapatkan informasi dari masyarakat akan maraknya peredaran ganja di daerah tersebut.
Dari kedua tersangka, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa, 1 tas warna merah maroon yang didalamnya berisi 9 bungkus/ba/ yang diduga berisi ganja dibalut dengan lakban warna coklat sebanyak 10.860 gram.
Selanjutnya, 1 bungkus plastik asoy warna hitam yang berisikan 3 bungkus yang diduga berisi ganja sebanyak 5.000 gram. 1 unit HP, uang Rp 68 ribu, 1 unit sepeda motor Yamaha warna biru tanpa nomor polisi dan 1 potong pakaian lengan panjang warna coklat.
Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Imam Zamroni mengatakan kedua kurir ganja tersebut tertangkap di desa Silaiya saat ingin mengantarkan pesanan tersebut.